Konsultasi ISO 17021:2015
ISO 17021:2015 adalah Standar Internasional yang berisi mengenai persyaratan umum untuk lembaga sertifikasi yang menyelenggarakan audit dan sertifikasi di berbagai bidang sistem manajemen. Lembaga sertifikasi yang mendapatkan Akreditasi ISO 17021:2015 berarti lolos dan dinyatakan kompeten serta memenuhi syarat untuk semua sistem manajemen. Lembaga ini melakukan penilaian terhadap organisasi atau perusahaan yang yang ingin melakukan sertifikasi secara objektif dan konsisten. Di Indonesia, lembaga yang dapat melakukan akreditasi ini adalah Komite Akreditasi Nasional (KAN).
Lembaga Sertifikasi (LS) yang terakreditasi ISO 17021:2015 akan memberikan keyakinan bahwa penilaian yang diberikan telah tervalidasi sehingga menumbuhkan kepercayaan pelanggan atas hasil penilaian dari LS terkait. Akreditasi ISO 17021:2015 tidak wajib bagi organisasi atau perusahaan. Namun, apabila tersertifikasi perusahaan akan dinilai kompeten dan mendapatkan pengakuan serta kepercayaan konsumennya.
Manfaat ISO 17021:2015
- Memperoleh kemampuan bersaing secara internasional.
- Sebagai sarana untuk menilai suatu lembaga sertifikasi dan untuk memastikan bahwa lembaga tersebut kompeten serta sesuai dengan semua jenis sistem manajemen.
- Pedoman bagi lembaga sertifikasi agar konsisten dan objektif dalam melakukan evaluasi terhadap organisasi atau perusahaan.
Untuk Siapa ISO 17021:2015?
ISO 17021:2015 merupakan panduan bagi Lembaga Sertifikasi yang proses bisnisnya melakukan penilaian kesesuaian sistem manajemen kepada perusahaan klien sesuai bidang yang dimiliki.
Alur Konsultasi
Hubungi Kami
Jika membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai Konsultasi ISO 17021:2015, Kami akan senantiasa untuk membantu.