Program Zero Accident
Apa itu zero accident?
Zero Accident adalah situasi dimana perusahaan mampu melakukan pengendalian yang dapat menekan angka kecelakaan kerja di perusahaan. Dalam hal ini perusahaan dapat mengurangi sekaligus mencegah kecelakaan kerja dengan menjamin perlindungan dan keselamatan tenaga kerjanya. Salah satu cara untuk mendapatkan zero accident adalah dengan penerapan sistem K3 di tempat kerja. Terlebih kita sudah berada di Era Industri 4.0, dimana pengoperasian alat-alat berat menimbulkan potensi bahaya baru sehingga perusahaan membutuhkan strategi pengendalian untuk menghindari kecelakaan di tempat kerja.
Apa itu penghargaan zero accident?
Keamanan dan keselamatan kerja (K3) adalah hal yang harus diprioritaskan oleh perusahaan. Untuk itu pemerintah menetapkan regulasi terkait K3 untuk mencegah potensi risiko yang dapat menimbulkan bahaya baik terhadap manusia maupun lingkungan. Untuk mewujudkan keamanan dan keselamatan kerja, melalui Kementerian Tenaga Kerja pemerintah memberlakukan program Zero Accident yaitu penghargaan Zero Accident (Zero Accident Award).
Penghargaan Zero Accident adalah penghargaan yang diberikan kepada perusahaan yang mampu menjalankan program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan berhasil mencapai zero accident dengan angka kecelakaan kerja yang nihil. Penghargaan ini diberikan secara resmi melalui Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia dalam bentuk piagam dan plakat.
Selain itu, Program Zero Accident telah diatur pada beberapa regulasi yang diterbitkan pemerintah, yaitu:
- UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
- UU Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan.
- Permenaker Nomor 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
- Permenaker Nomor 3 Tahun 1998 tentang Tata Cara Pelaporan dan Pemeriksaan Kecelakaan.
- Kepmenaker Nomor 463 Tahun 1993 tentang Pola Gerakan Nasional Membudayakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Baca juga: Pengenalan SMAP ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan
Cara mendapatkan Penghargaan Zero Accident (Zero Accident Awards)
Keamanan dan keselamatan kerja (K3) adalah salah satu faktor penting yang harus dijamin oleh perusahaan, agar tidak berdampak pada kinerja dan performa bisnis. Selain menjadi pembuktian bagi perusahaan yang mampu menjaga keamanan dan keselamatan kerja, penghargaan Zero ini juga sangat berpengaruh terhadap citra perusahaan. Lalu, bagaimana cara mendapatkan Penghargaan Zero Accident?
Syarat mendapatkan Penghargaan Zero Accident (Zero Accident Awards)
Untuk mendapatkan Penghargaan Zero Accident terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi perusahaan, diantaranya:
- Perusahaan Besar
- Jumlah tenaga kerja lebih dari 100 orang.
- Perusahaan tidak mengalami kecelakaan kerja yang berdampak pada waktu kerja selama 3 tahun berturut-turut, atau perusahaan telah mencapai 6 juta jam kerja tanpa ada kecelakaan kerja yang menghilangkan waktu kerja.
- Perusahaan Menengah
- Jumlah tenaga kerja sekitar 50 – 100 orang.
- Perusahaan tidak mengalami kecelakaan kerja yang berdampak pada waktu kerja selama 3 tahun berturut-turut, atau telah mencapai 1 juta jam kerja tanpa ada kecelakaan kerja yang menghilangkan waktu kerja.
- Perusahaan kecil
- Jumlah tenaga kerja maksimal 49 orang.
- Perusahaan tidak mengalami kecelakaan kerja yang berdampak pada waktu kerja selama 3 tahun berturut-turut atau telah mencapai 300.000 jam kerja tanpa ada kecelakaan kerja.
- Kriteria Khusus untuk Sektor Konstruksi
- Perusahaan mampu melaksanakan pekerjaan tanpa ada kecelakaan kerja yang berdampak pada waktu kerja minimal selama 1 tahun.
Persyaratan lain yang harus dilengkapi untuk memperoleh penghargaan kecelakaan Nihil (Zero Accident Award) diantaranya perusahaan harus:
- Mendaftarkan semua Tenaga Kerja ke dalam Program Jamsostek
- Melaporkan keadaan ketenaagakerjaan ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota setempat sesuai dengan ketentuan undang-undang Nomor 7 tahun 1981
- Membentuk P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan dan Kerja)
- Melaporkan program kerja K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) selama 1 tahun mendatang
- Melaporkan kegiatan k3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) selama 1 tahun terakhir
- Melaporkan SOP (Standard Operasional Prosedure) apabila terjadi tanggap darurat di perusahaan.
Tata Cara Pengajuan
Kemenaker telah menetapkan tahapan pengajuan program Zero Accident. Berikut tahapan yang diperlukan untuk mendapatkan penghargaan Zero Accident.
- Mengajukan permohonan kepada Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi c.q. Direktur Jenderal Binawas melalui Pemerintah Kabupaten/Kota.
- Perusahaan telah menjalankan Sistem Manajemen K3 dan Audit Sistem Manajemen K3 selama 3 tahun.
- Melengkapi persyaratan administrasi sesuai ketentuan Permenakertrans No. PER-01/MEN/I/2007 Tentang Pedoman Pemberian Penghargaan K3.
- Pemeriksaan kelengkapan administrasi oleh tim penilaian
- Pelaksanaan pemeriksaan di lapangan oleh tim penilaian yang meliputi:
- Dukungan dan kebijakan manajemen terhadap program K3 di luar perusahaan.
- Organisasi dan administrasi K3.
- Pengendalian bahaya industri.
- Pengendalian kebakaran dan hygiene
- Partisipasi, motivasi, pengawasan dan pelatihan.
- Pendataan, pemeriksaan kecelakaan, statistic, dan prosedur pelaporan.
- Tim penilaian memberikan laporan kepada Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
- Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi menyerahkan Penghargaan Zero Accident
Baca juga: Cara meningkatkan kepuasan pelanggan dengan ISO 9001
Sumber:
Hubungi Kami
Jika membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai Konsultasi ISO 27001, Kami akan senantiasa untuk membantu.