ISO 37001:2016 merupakan standar internasional yang berfokus pada penyuapan, pencegahan dan pembentukan sistem manajemen anti suap yang efektif. Standar ini memberikan panduan dan kerangka kerja untuk mengidentifikasi, mencegah, dan menangani risiko penyuapan dalam berbagai aspek operasional perusahaan. Perusahaan juga bisa Mengukur keberhasilan implementasi ISO 37001:2016 melalui KPI yang Tepat.
Penyuapan merupakan fenomena yang menimbulkan kepedulian yang serius dalam segi sosial, moral, ekonomi, dan politik. Hal ini akan mengikis keadilan, merusak hak asasi manusia dan menghambat pengentasan kemiskinan. Hal ini juga bisa meningkatkan biaya melakukan bisnis, menimbulkan ketidakpastian pada transaksi komersial, meningkatkan biaya barang dan jasa, mengurangi mutu produk dan jasa, yang mengarah pada kehilangan nyawa dan harta, merusak kepercayaan institusi dan mengganggu keadilan serta efisiensi operasi pasar.
Sistem Manajemen Anti Penyuapan bisa dilakukan dalam beberap tahap, seperti:
- Konteks merupakan tahap dimana kamu menentukan isu eksternal, persyaratan, pemegang kepentingan, penilaian risiko penyuapan dan penentuan lingkup SMAP.
- Kepemimpinan adalah tahap dimana menentukan kepemimpinan dan komitmen, peran dan tanggung jawab, kebijakan anti penyuapan dan Fungsi Kepatuhan
- Perencanaan adalah tahapan dimana kamu merencanakan mengenai penanganan risiko penyuapan, penentuan sasaran SMAP
- Dukungan merupakan tahapan kamu dimana memantau sumber daya, kompetensi dan proses kepegawaian, kepedulian dan pelatihan serta komunikasi dan informasi terdokumentasi.
- Operasi adalah tahap kamu untuk mengimplementasikan Uji kelayakan, pengendalian keuangan, pengendalian non keunagan, pengendalian pihak ketiga, pengendalian area risiko tinggi, pelaporan kepedulian, dan investigasi penanganan.
- Evaluasi adalah tahapan untuk kamu evaluasi terhadap tinjauan manajemen serta fungsi kepatuhan.
- Peningkatan adalah tahapan kamu untuk mengoptimasi terkait adanya ketidaksesuaian tindakan korektif dan peningkatan berkelanjutan.
Prinsip dasar penerapan sistem manajemen anti penyuapan ISO 37001:2016
Komitmen Manajemen Puncak
Peran dan Komitmen Manajemen Puncak terhadap penerapan SMAP ISO 37001:2016 merupakan kunci keberhasilan utama. Peran dan komitmen ini dapat berupa menetapkan kebijakan, menjadi dewan pengawas, melakukan tinjauan kinerja SMAP, mengambil Tindakan yang sesuai terhadap ketidaksesuaian yang ditemukan dalam penerapan SMAP dan lain sebagainya.
Baca juga: Pengenalan SMAP ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan
Uji Kelayakan (Due Diligence)
Uji Kelayakan merupakan suatu proses pengumpulan data untuk mengetahui track record dari pihak terkait yang akan bekerja sama dengan organisasi atau menjadi bagian dari organisasi. Uji kelayakan juga dilakukan terhadap personel-personel yang akan menempati posisi-posisi atau fungsi dimana setiap keputusan posisi/fungsi tersebut memiliki nilai risiko di atas batas rendah penilaian risiko.
Identifikasi dan Analisis Risiko Penyuapan
Organisasi harus melakukan identifikasi dan analisis risiko penyuapan untuk dapat mengetahui potensi-potensi risiko penyuapan yang mungkin dapat terjadi di proses bisnis organisasi. Dari hasil identifikasi dan analisis tersebut, akan dilakukan tindakan mitigasi terhadap risiko penyuapan tersebut, dan tindakan mitigasi tersebut selalu dikendalikan dan dimonitor, serta dievaluasi kesesuaian dan efektifitasnya dengan kondisi saat ini.
Komunikasi
Semua kebijakan dan peraturan terkait penerapan SMAP ini wajib dikomunikasikan dan disosialisasikan kepada pihak-pihak yang terkait dengan organisasi baik pihak internal maupun pihak eksternal.
Informasi Terdokumentasi yang Memadai
Setiap organisasi yang akan menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) berbasis ISO 37001:2016 dipersyaratkan untuk menetapkan kebijakan dan informasi terdokumentasi yang dipersyaratkan oleh standar tersebut, peraturan perundangan dan yang dibutuhkan oleh organisasi.
Monitoring dan Evaluasi
Penerapan SMAP ISO 37001:2016 harus mampu dipelihara dan dikendalikan agar senantiasa berjalan efektif. Untuk itu perlu dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001:2016 secara berkala. Hasil dari proses monitoring dan evaluasi ini dapat berupa rekomendasi perbaikan maupun perubahan dan peningkatan sistem yang saat ini diterapkan.
Hubungi Kami
Jika membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai Konsultasi ISO 9001, Kami akan senantiasa untuk membantu.