ISO 37001:2016 sistem manajemen anti penyuapan (smap) adalah pedoman berstandar internasional untuk menerapkan sistem manajemen anti penyuapan dengan efektif. Standar ini hadir untuk membantu keresahan yang dialami oleh organisasi di seluruh dunia terkait praktik suap yang seringkali terjadi di lingkungan bisnis. Penyuapan adalah risiko yang dapat mengancam berbagai bidang dan sektor bisnis dengan skala kecil, menengah hingga besar. Sama halnya dengan penerapan ISO 37001 yang tidak terbatas pada sektor maupun skala bisnis.
Standar ISO 37001 mempunyai kerangka kerja yang dapat membantu organisasi dalam menciptakan, menerapkan, memelihara dan meningkatkan sistem manajemen anti penyuapan untuk mewujudkan lingkungan kerja yang terbebas dari risiko penyuapan. Dalam menerapkan sistem manajemen ini, terdapat ruang lingkup yang perlu ditetapkan organisasi. Dengan memahami ruang lingkup, organisasi dapat menetapkan batasan dalam menerapkan sistem manajemen anti penyuapan.
Baca juga: Pengenalan SMAP ISO 37001:2016 sistem manajemen anti penyuapan
Ruang Lingkup ISO 37001
Berdasarkan klausul 4.3 SNI ISO 37001:2016 dalam mengimplementasikan SMAP organisasi harus menentukan batasan atau lingkup penerapan SMAP. Ruang lingkup ISO 37001 berkaitan dengan aktivitas organisasi, yaitu mencakup:
- Penyuapan di sektor publik, swasta, dan nirlaba.
- Penyuapan oleh organisasi.
- Penyuapan oleh personel yang bertindak atas nama organisasi atau untuk keuntungannya.
- Penyuapan oleh rekan bisnis dari sebuah organisasi yang bertindak atas nama organisasi atau untuk keuntungannya.
- Penyuapan oleh personel organisasi dan rekan bisnis sehubungan dengan aktivitas organisasi.
- Penyuapan langsung dan tidak langsung (seperti menawarkan atau menerima suap melalui atau oleh pihak ketiga).
- Standar ini berlaku hanya untuk penyuapan.
- Standar ini tidak secara spesifik ditujukan untuk penipuan, kartel dan anti perserikatan/pelanggaran kompetisi, pencucian uang atau aktivitas lain yang terkait dengan praktik korupsi.
- Persyaratan dari standar ini bersifat generik dan dimaksudkan untuk dapat digunakan bagi semua organisasi (atau bagian dari organisasi), tanpa memperhatikan jenis, ukuran dan sifat dari aktivitas, baik untuk sektor publik, swasta atau nirlaba.
Baca juga: Peran ISO 37001 dalam memastikan anti penyuapan
Cara Menentukan Ruang Lingkup ISO 37001
Penetapan ruang lingkup merupakan langkah awal yang harus diperhatikan organisasi sebelum melakukan implementasi sistem manajemen ISO 37001. Dalam hal ini organisasi harus memperhatikan beberapa faktor seperti:
- Identifikasi isu eksternal dan internal.
- Identifikasi kebutuhan dan harapan para pemangku kepentingan.
- Penilaian risiko penyuapan yang dilakukan oleh organisasi.
Hubungi Kami
Segera diskusikan kebutuhan Konsultansi dan Pendampingan Sertifikasi Sistem Manajemen Perusahaan Anda bersama SMI Konsultan