Rencana kebutuhan industri harus diperhatikan sebelum Anda memulai bisnis. Rencana ini meliputi dokumen yang mencantumkan tujuan dan sasaran bisnis. Dokumen ini mencakup informasi tentang bagaimana bisnis akan secara khusus mencapai tujuannya, termasuk penjualan, pemasaran, dan pengembangan produk. Rencana bisnis dapat menguraikan setiap tujuan individu untuk bisnis, termasuk dari mana dana akan berasal, bagaimana karyawan akan berkontribusi pada tujuan dan bagaimana bisnis dapat memperoleh keuntungan. Dengan membuat rencana bisnis sebelumnya, perusahaan dapat menentukan langkah-langkah yang perlu diambil, serta tujuan yang ingin dicapai dari bisnis tersebut.
Menyusun rencana kebutuhan industri yang efisien bisa didapatkan dengan menerapkan standar ISO 9001. Standar ini tidak hanya dapat membantu perusahaan dalam meningkatkan kualitas mutu, lebih dari itu standar ISO 9001 mempunyai pedoman yang bisa digunakan untuk membuat rencana kebutuhan bisnis. Strategi ISO 9001 dalam pengawasan dan pengukuran kinerja.
Rencana Kebutuhan Industri
Dalam PP Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian, rencana kebutuhan industri merupakan rencana kebutuhan bahan baku dan/atau bahan penolong untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. Rencana kebutuhan industri disusun berdasarkan usulan kebutuhan bahan baku atau bahan penolong setiap perusahaan industri.
Rencana kebutuhan industri harus disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan juga pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian yang dilakukan secara berkala. Bahan baku atau bahan penolong yang diimpor ini merupakan :
- Impor bahan baku dan atau bahan penolong hanya dilakukan oleh perusahaan industri yang memiliki nomor induk berusaha yang berlaku sebagai angka pengenal importir produsen (API-P).
- Dalam hal impor bahan baku dan/atau bahan penolong diperuntukan bagi industri kecil dan industri menengah yang tidak dapat melaksanakan importasi sendiri, dapat dilakukan oleh pusat penyedia bahan baku dan/atau bahan penolong yang memiliki nomor induk berusaha yang berlaku sebagai angka pengenal importir umum (API-U).
- Impor bahan baku dan/atau bahan penolong yang diperuntukan bagi industri kecil dan industri menengah dibuktikan dengan kontrak pemesanan dari industri kecil dan industri menengah.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pusat penyedia bahan baku dan/atau bahan penolong diatur dalam Peraturan Menteri.
Hubungi Kami
Segera diskusikan kebutuhan Konsultansi dan Pendampingan Sertifikasi Sistem Manajemen Perusahaan Anda bersama SMI Konsultan.